Satreskrim Polres Kediri akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas kasus tragedi ratusan warga keracunan setelah mengkonsumsi makanan dan minuman diduga kadaluarsa saat pengajian selawatan di RW 1 Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10/2024) kemarin

  • Whatsapp

KEDIRI | DN – Penetapan satu orang tersangka ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga dilakukannya gelar perkara.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama menyanyikan penetapan tersangka atas kasus ratusan warga keracunan massal di acara pengajian Desa Krecek Kecamatan Badas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *