SIDOARJO | DN – Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Stranas PK tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, salah satu aksi yang diusung adalah Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk mewujudkan aksi ini, Stranas PK mendorong sinergitas antara BUMN dan BUMD melalui kerjasama di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.
Kabupaten Sidoarjo termasuk dalam tujuh pemerintah daerah yang turut serta dalam acara tersebut. Pemerintah daerah yang diundang ini dinilai berhasil menjual produk hasil olahan sampah melalui RDF (Refuse Derived Fuel).
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH., M.Kn menandatangani perjanjian kerjasama antara BUMN dan BUMD pada Kamis (22/8) di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan, dan Provinsi Jawa Timur untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.








