Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

  • Whatsapp

BANYUWANGI |DN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura dari amuk massa.

Penangkapan pelaku tersebut, dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *