SURABAYA |DN – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (
Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.








