LAMONGAN | DN – Tujuan Dana Desa (DD) yang dikucurkan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) agar desa dapat mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan menuju masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera disamping agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di desa.
Tujuan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai pedoman untuk mengeluarkan biaya-biaya dalam masa pelaksanaan pembangunan. Selain itu juga bertujuan supaya bangunan yang akan didirikan dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) diharapkan dapat berfungsi dengan baik. Namun kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Terjadinya kerusakan atau retaknya bangunan TPT di Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan lebih tepatnya di samping TPA Dusun Bogem, diduga minimnya campuran bahan material semen saat pengerjaan dan dikerjakan asal jadi.








