Wakil Bupati Gowa Mengukuhkan 66 Kades Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

  • Whatsapp

GOWA | DN – Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengukuhkan 66 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa. Senin (29/7/2024).

Pengukuhan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama 2 tahun.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *