GOWA | DN – Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni mengukuhkan 66 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa. Senin (29/7/2024).
Pengukuhan dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa.
Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD selama 2 tahun.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkapnya.








