Sosialisasi Kebijakan Baru: Kantor BPN Wajib Layani Sertifikat Elektronik Mulai 19 Juli 2024

  • Whatsapp

KEDIRI | DN – Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, berbagai layanan publik perlu di sempurnakan, termasuk layanan penerbitan sertifikat tanah. Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) kabupaten Kediri memandang perlu mengadakan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, karena sejak tanggal 19 Juli tahun 2024 seluruh kantor BPN harus sudah melaksanakan pelayanan sertifikat elektronik, khususnya penyempitan sertifikat pendaftaran pertama kali.

Berdasarkan hal tersebut, Kamis 25 Juli 2024 BPN kabupaten Kediri mengadakan Pembinaan kepada PPAT dan sosialisasi layanan elektronik, karena PPAT merupakan kepanjangan tangan dari kantor pertanahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dengan harapan setelah pembinaan dan sosialisasi ini, segala informasi tentang layanan baru ini dapat segera di pahami dan di mengerti oleh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *