Draf Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terus mendapat penolakan dari publik. Selain jurnalis, penolakan juga disampaikan pelaku industri film yang menilai draf RUU Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi.
| DN – Sineas terkemuka Nia Dinata turut menanggapi draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masih menjadi kontroversi. Ia menilai draf RUU Penyiaran merupakan ancaman nyata bagi pelaku industri film lantaran di dalam Pasal 34F Ayat (2) tertuang kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran untuk melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai pedoman perilaku penyiaran dan standar isi siaran. Pasal itu dinilai akan mengekang kebebasan berekspresi dari sebuah film di ruang digital.“Ini merupakan ancaman buat saya,” kata Nia dalam sebuah acara diskusi daring, akhir pekan lalu.
Nia menjelaskan karyanya – yang mayoritas berlatar belakang isu gender – kerap dipublikasikan melalui layanan media over the top (OTT) atau platform streaming. Melalui layanan media OTT itu Nia bisa mengekspresikan kebebasan berekspresi lewat karya filmnya.
“Buat saya itu cukup melegakan. Ini bukan hanya buat saya. Tapi semua sineas Indonesia yang jadi lega,” ucapnya.








