WASHINGTON, DC | MDN – Isu dwi-kewarganegaraan yang selalu membayangi langkah banyak diaspora Indonesia tampaknya mulai mendapat angin segar saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan kesiapan pemerintah memperkenalkan skema baru sebagaimana yang diberlakukan di India lewat “Overseas Citizenship of India” OCI atau “Kewarganegaraan India di Luar Negeri.”
Dalam wawancara khusus VOA di KBRI Washington DC hari Kamis (30/5), Yasonna mengatakan “we would to copy what they have in India – OCI or Overseas Citizens of India. Mereka dapat visa for the rest of their life, multiple entries, they can work, they can invest, tetapi tidak mempunyai hak politik, mereka tidak entitled to public office or being government officials.”
OCI Beri Semua Hak, Kecuali Hak Politik
Kebijakan OCI yang mulai diberlakukan India sejak Maret 2021 ini memungkinkan mereka yang berasal dari India – dan pasangannya – untuk menjadi penduduk tetap India, dengan hak untuk tinggal dan bekerja tanpa batas waktu.
Pemegang OCI memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali hak politik di badan eksekutif, legislatif dan yudikatif, hak memilih dan dipilih, atau bekerja untuk pemerintah dalam kapasitas apapun. Pemegang OCI tidak berhak mendapatkan subsidi dan tunjangan repatriasi dari pemerintah, tetapi mungkin tetap diwajibkan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di India, dan dikenakan biaya yang sama dengan warga asing untuk mendapatkan pelayanan publik.
Yasonna: OCI Siap Diperkenalkan Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir








