Polsek Pagu Bekuk Pengedar Miras

  • Whatsapp

KEDIRI |DN – Dalam rangka kegiatan cipta kondisi (cipkon), Polsek Pagu Polres Kediri berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) di Desa Wates Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Selasa (21/5/2024).

Pelaku yang diamankan adalah NH (41), yang kedapatan memiliki 6 botol Arjo berisi 600 ml.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kanit Samapta Polsek Pagu Ipda Faskho Andilala, S.H. menjelaskan, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Pagu melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukumnya dengan tujuan mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (curat, curas, curanmor).

Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung atau toko di Desa Wates ada warga yang berjualan miras.

“Merespon cepat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, di TKP kami berhasil menemukan barang bukti berupa 6 botol Arjo yang disimpan di bawah meja warung,” ungkap Ipda Faskho.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *