• Whatsapp

JAKARTA ( DN ) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tetap sah berdasarkan hukum.

Dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Para Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan dalil dari pihak yang mengajukan perselisihan, namun menemukan bahwa tafsiran mereka tidak beralasan. Putusan MK sebelumnya juga telah memberikan penafsiran yang tegas terkait masalah ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *