Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tambah Arif, menyimpulkan bahwa tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran sebagai calon wakil presiden, dan verifikasi serta penetapan pasangan calon oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Putusan MK ini menegaskan keabsahan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dan memastikan kelancaran proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024.*** [AH]








