• Whatsapp

Selain itu, putusan MK yang menghapus syarat umur minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden langsung berlaku setelah dibacakan. Hal ini memungkinkan KPU untuk menerima pencalonan Gibran meskipun belum mengubah peraturan terkait syarat umur calon.

MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang memuaskan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran. Oleh karena itu, permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden tidak bisa diterima oleh MK.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Bahwa berdasarkan atas pertimbangan hukum, dari dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai adanya dugaan yang ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 capres-cawapres Prabowo-Gibran, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah Konstitusi telah membatalkan [mendiskualifikasi] Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Arief Hidayat, Senin, (22/4/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *