JAKARTA ( DN ) – District Court for The Eastern District of Virginia, pengadilan yang akan menyidangkan kasus gugatan hukum keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tahun 2021 lalu, siap melangsungkan sidang dalam waktu dekat ini.
Kuasa hukum 24 anggota keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Columbanus Priaardanto, dalam jumpa pers hari Rabu (17/4) mengatakan hakim pengadilan itu telah mengeluarkan putusan sela yang tegas menolak permintaan pengacara Boeing agar tuntutan 24 keluarga korban Sriwjaya Air SJ 182 tersebut dikembalikan ke Indonesia. Kuasa hukum Boeing menilai pesawat yang mengalami kecelakaan itu beroperasi di Indonesia dan semua penumpangnya warga Indonesia.
Columbanus mengatakan sidang yang akan dimulai ini masih dalam tahap deposisi, di mana Boeing diberi kesempatan bertemu dan bertanya kepada para keluarga korban sebagai ahli waris. Deposisi merupakan proses memberikan gambaran tentang kerugian yang dialami para korban akibat adanya kerusakan pada pesawat Sriwijaya Air. Deposisi ini, tambah Columbanus merupakan proses yang diminta oleh pengacara Boeing kepada hakim. Pertemuan antara pihak Boeing dan keluarga korban nantinya juga akan dihadiri hakim.
“Artinya kita bisa memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi karena produk Boeing untuk (Sriwijaya Air) SJ 182 ini terdapat sejumlah cacat produk. Dalam hal menuntut ini, keluarga korban sama sekali tidak punya kesalahan. Yang punya kesalahan adalah produknya Boeing,” ujar Columbanus.
Anthony Marsch, salah satu pengacara di Amerika yang mewakili keluarga 24 korban Sriwijaya Air SJ 182, mengatakan deposisi adalah proses permintaan keterangan dibuat untuk pengadilan tapi dilakukan di luar pengadilan. Dia menambahkan deposisi ini dilakukan di semua kasus.
“Dalam deposisi kasus ini (kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182), pihak Boeing akan menanyakan kepada keluarga korban untuk mencari tahu seberapa jauh penderitaan mereka alami akibat kehilangan orang-orang mereka cintai dalam kejadian tersebut,” ujarnya.








