Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Ini Yang Terakhir dan Tidak Ada Lagi Pelanggaran

  • Whatsapp
Demi Keselamatan Pemudik, Satlantas Ngawi Gelar Doa Bersama di Rest Area

KEDIRI KOTA (DN) – Polres Kediri Kota Polda Jatim menindak tegas oknum personel yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Institusi Polri.

Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni Briptu Andying Indra Prakoso terlibat kasus Narkoba, melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.H. dihadiri Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.H., S.I.K., M.I.K., Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres serta ASN, Senin (8/4/24)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *