JAKARTA (DN) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yang kemudian berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Apa dampak putusan ini?
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan.”
Inilah petikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan oleh ketuanya, Heddy Lugito pada hari Senin (5/2). Putusan ini mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu sebagian. DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Sidang DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sementara, enam anggota KPU yaitu M. Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz dijatuhi peringatan keras.








