JEMBER (DN) – Polisi akhirnya berhasil menangkap HR salah satu terduga pelaku kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember setelah HR Lima Bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya Polres Jember sudah mengamankan dua tersangka atas kasus tersebut yakni DN (28), dan AY (39).
“Kejadian tragis ini diduga melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN , dan AY ,” ujar Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto.
Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap AL (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon.