(MDN) – Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua dan Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2024.
Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani Presiden pada Kamis (28/12). Salah satu yang menjadi pertimbangan Keppres tersebut yaitu surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan ke presiden pada 22 Desember 2023.







