“Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Ari kepada VOA, Jumat (29/12/2023) melalui pesan teks.
Selain dua alasan di atas, kata Ari, presiden juga memperhatikan Undang-Undang KPK terkait pemberhentian pimpinan KPK yang ditetapkan melalui Keppres. Terkait Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, ia tidak menjelaskan secara langsung apakah Firli masih PNS atau tidak.
“Keppres ini hanya terkait pemberhentian Pimpinan KPK seperti diatur dalam pasal 32 UU KPK,” jelas Ari.
Keppres Pemberhentian Firli akan digugat
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuka Keppres terkait Firli Bahuri ke publik. Ia menyebut akan menggugat Keppres tersebut ke PTUN jika Presiden tidak memberhentikan Firli tidak dengan hormat. Sebab, kata dia, Dewas KPK telah memutuskan Firli melakukan pelanggaran kode etik berat.








