Presiden Setujui Pengunduran Diri Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

  • Whatsapp
Para pengunjuk rasa membawa raket badminton, poster dan topeng bergambar wajah Ketua KPK Firli Bahuri saat demo di depan gedung KPK di Jakarta, 23 November 2023. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters)

“Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Ari kepada VOA, Jumat (29/12/2023) melalui pesan teks.

Putusan Dewas KPK yang dimaksud Ari tersebut menyatakan Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi etik berat. Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK. Adapun putusan ini berkaitan dengan pertemuan antara Firli dengan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Selain dua alasan di atas, kata Ari, presiden juga memperhatikan Undang-Undang KPK terkait pemberhentian pimpinan KPK yang ditetapkan melalui Keppres. Terkait Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, ia tidak menjelaskan secara langsung apakah Firli masih PNS atau tidak.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Keppres ini hanya terkait pemberhentian Pimpinan KPK seperti diatur dalam pasal 32 UU KPK,” jelas Ari.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan pada peringatan Hari Antikorupsi, 9 Desember 2021. (Foto: Biro Setpres)
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan pada peringatan Hari Antikorupsi, 9 Desember 2021. (Foto: Biro Setpres)

Keppres Pemberhentian Firli akan digugat

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuka Keppres terkait Firli Bahuri ke publik. Ia menyebut akan menggugat Keppres tersebut ke PTUN jika Presiden tidak memberhentikan Firli tidak dengan hormat. Sebab, kata dia, Dewas KPK telah memutuskan Firli melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *