SURABAYA (DN) – Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil alih kasus kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Probolinggo. Hal ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda Jatim,Kombes Pol Farman,S.H,S.I.K, di Mapolda Jatim pada Rabu (4/10/2023).
“Bahwa hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah melimpahkan berkas perkara tersangka inisial AW, sudah dilimpahkan di kejaksaan negeri Probolinggo,”kata Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Farman juga menyampaikan untuk menguatkan tidak pidana itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pasangan calon pengantin.