Satreskrim Polres Takalar Ringkus Lima Tersangka dari Lima Kasus yang Meresahkan Warga

  • Whatsapp

TAKALAR | DN – Baru sekitar tiga pekan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, Iptu Haryanto langsung menunjukkan kinerja signifikan dengan mengungkap lima kasus kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Takalar.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Takalar, Rabu (13/5/2026).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam keterangannya, Iptu Haryanto menyampaikan bahwa Kapolres Takalar berhalangan hadir karena agenda mendadak, sehingga penyampaian hasil pengungkapan kasus diwakilkan kepada dirinya.

“Bapak Kapolres berhalangan hadir karena ada tugas mendesak, sehingga penyampaian rilis kasus diwakilkan kepada kami,” ujar Haryanto.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun Tala-Tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, pada 30 April 2026.

Korban, Asis Dg Ngila, mengalami luka serius di bagian perut dan dada sebelah kiri setelah diduga ditikam oleh pelaku berinisial F menggunakan sebilah pisau jenis klewang saat berada di dalam mobil.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Faisal. Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kolaka dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Selain kasus penikaman, Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang belakangan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, M, dan D. Salah seorang di antaranya diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo.

Menurut Iptu Haryanto, aksi busur umumnya dipicu oleh dendam pribadi serta pengaruh kelompok tertentu. Mayoritas pelaku masih berusia muda, bahkan satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Fenomena aksi busur ini menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Satreskrim Polres Takalar juga berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Pelaku berinisial I diduga mengambil emas milik korban berinisial D, lalu menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota transaksi, surat bukti gadai, dan liontin emas seberat kurang lebih 10 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima tersangka dari lima kasus berbeda. Barang bukti yang disita meliputi senjata tajam, anak busur, pelontar, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Iptu Haryanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal yang diketahui, terutama aksi busur yang dinilai sangat membahayakan keselamatan warga.

“Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Takalar,” pungkasnya. [Sam]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *