Kecelakaan di KM 12 Babat–Jombang: Truk Disel Ringsek Usai Tronton Mendadak Berhenti

  • Whatsapp

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, truk disel mengalami kerusakan parah di bagian depan. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya petugas lalu lintas di lokasi kejadian.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Pasal 105: Setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
  • Pasal 106 ayat (1): Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Pasal 310: Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menegaskan kewajiban pemilik kendaraan untuk memastikan kondisi teknis kendaraan laik jalan, termasuk sistem penerangan dan rem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *