6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi

  • Whatsapp

Dari pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 kartu ATM BRI, serta tangkapan layar aplikasi perbankan dan situs judi online.
Adapun para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Ngawi, di antaranya di Kecamatan Padas, Kendal, Kedunggalar, Kwadungan, hingga Ngawi Kota.

Modus yang dilakukan para pelaku rata-rata sama, yakni melakukan judi online untuk mengisi waktu luang. Sementara hasil kemenangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 426 Sub 427 KUHP, dengan ancamam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *