Masyarakat berharap agar BPN Lamongan segera menuntaskan revisi sertifikat bermasalah, sehingga tujuan PTSL – memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat – benar-benar terwujud tanpa membebani pemohon dengan biaya dan proses yang berlarut-larut. [Tim Media]
Post Views: 43,196