LAMONGAN | DN – Sekitar 50 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan mengalami kesalahan penulisan luas tanah. Kasus ini mencuat setelah salah seorang pemohon, Siti Puji Astutik, menemukan ketidaksesuaian antara luas tanah yang tercatat dalam sertifikat dengan dokumen resmi miliknya.
Dalam sertifikat yang diterbitkan pada 24 September 2024, luas tanah milik Siti tercatat 123 m², padahal sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Akta Jual Beli (AJB), luas sebenarnya adalah 200 m². Siti kemudian mengajukan revisi pada 25 September 2024, namun hingga Agustus 2025 proses perbaikan belum juga selesai.
Menurut penjelasan Kepala Dusun Penanjan, Shobirin, berkas revisi sertifikat diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan melalui pemerintah desa. Ia menyebutkan bahwa setiap bidang tanah yang direvisi dikenakan biaya sesuai luas tanah, yang ditanggung oleh Pokmas atau Pemdes.







