Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran santunan menjadi kewenangan Jasa Raharja sebagai penyedia asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum. Melalui jaminan ini, diharapkan seluruh korban mendapatkan penanganan optimal serta hak santunan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan. [AH]
15 Nyawa Melayang, Puluhan Luka—Jasa Raharja Pastikan Santunan Kilat bagi Korban Kereta








