15 Nyawa Melayang, Puluhan Luka—Jasa Raharja Pastikan Santunan Kilat bagi Korban Kereta

  • Whatsapp

Sejak awal kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, PT KAI, serta pihak rumah sakit. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa santunan diberikan untuk menjamin kepastian penanganan medis tanpa hambatan administrasi.

“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin,” ujar Awaluddin, Selasa (28/4/2026).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jaminan yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Adapun rincian santunan bagi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur sebagai berikut:

  • Korban meninggal dunia: Rp50 juta (santunan dasar)
  • Tambahan santunan meninggal dunia: Rp40 juta (melalui kerja sama tambahan PT Jasaraharja Putera)
  • Total santunan ahli waris korban meninggal: Rp90 juta
  • Korban luka-luka: biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta
  • Tambahan jaminan perawatan: hingga Rp30 juta

Jasa Raharja terus memantau penanganan korban dengan berkoordinasi aktif bersama rumah sakit, aparat kepolisian, dan operator kereta api. Sinergi ini diharapkan mempercepat alur penanganan sehingga setiap korban segera mendapat pertolongan medis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *