“Pemasangan rambu larangan merokok ini merupakan salah satu bentuk upaya kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan selama berada di atas kapal. Kami mengimbau seluruh penumpang dan awak kapal untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Syaharuddin, Selasa (29/9).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar keselamatan pelayaran tidak bisa dibebankan semata-mata kepada operator kapal atau petugas yang berwenang. Dibutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh pengguna jasa agar tercipta iklim perjalanan laut yang aman, tertib, sehat, dan kondusif bagi semua pihak.
Melalui langkah proaktif ini, Kantor UPP Kelas III Sungai Nyamuk berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kepatuhan regulasi keselamatan, baik di area fasilitas pelabuhan maupun sepanjang pelayaran di atas kapal. [MT]








