Wujudkan Tata Kelola Makam Berkeadilan, Desa Kebaron Godok Perdes Baru

  • Whatsapp

SIDOARJO | DN – Sinergi antara aparat keamanan dan pemerintah desa di Kabupaten Sidoarjo terus diperkuat demi mewujudkan ketertiban umum. Pada Minggu (5/7/2026), Bhabinkamtibmas Desa Kebaron, Brigadir Firman Feri Tampati, menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) yang membahas Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Pemakaman bertempat di Balai Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan.

Agenda strategis ini dihadiri oleh Plt Kepala Desa Kebaron Nyoto, jajaran perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, serta para ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Plt Kepala Desa Kebaron, Nyoto, menjelaskan bahwa pembentukan Perdes ini merupakan langkah antisipatif terhadap keterbatasan lahan dan potensi sengketa di masa mendatang. “Regulasi ini hadir untuk menjamin hak yang sama bagi seluruh warga. Kami ingin pengelolaan makam lebih transparan, tertib, dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Nyoto dalam sambutannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Brigadir Firman Feri Tampati menegaskan bahwa keterlibatan Polri bertujuan memastikan produk hukum desa ini berjalan demokratis dan minim konflik. Menurutnya, manajemen fasilitas umum yang sensitif seperti pemakaman memerlukan kesepakatan kolektif agar tidak memicu gesekan horizontal di tengah masyarakat.

Landasan Hukum dan Sanksi Secara regulasi, penyusunan Perdes ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana desa memiliki kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri termasuk pengelolaan aset desa.

Terkait aspek hukum, pengelolaan makam yang tidak tertib dan berpotensi menimbulkan perusakan atau gangguan ketertiban dapat bersinggungan dengan ketentuan pidana. Pasal 179 KUHP secara tegas mengatur mengenai tindakan yang merusak atau menodai makam, sedangkan pelanggaran terhadap ketertiban umum dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memastikan musyawarah berjalan kondusif. Dengan aturan yang disepakati bersama tokoh agama dan masyarakat, kita berharap potensi konflik dapat dimitigasi sejak dini sehingga tercipta kedamaian di Desa Kebaron,” pungkas Brigadir Firman. [SWD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *