Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan barang/jasa sesuai standar mutu. Jika terbukti lalai, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 62).
Post Views: 43,376