Waspada BBM Tercampur Air, Kenali Hak Konsumen dan Cara Mengantisipasi

  • Whatsapp

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mendapatkan barang/jasa sesuai standar mutu. Jika terbukti lalai, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (Pasal 62).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *