Program IPAL ini sejalan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Aturan tersebut menekankan pentingnya akses sanitasi layak sebagai bagian dari hak dasar masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan kewajiban pemerintah menyediakan sarana sanitasi untuk mencegah penyakit berbasis lingkungan.
Tak hanya itu, aspek hukum lingkungan juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak yang lalai atau sengaja mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.








