TAKALAR | MDN – Seorang warga berinisial “J” dari Desa Soreang, Kecamatan Mapsu, Kabupaten Takalar, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan modus pendataan di Desa Moncongkomba. Kasus ini menyasar masyarakat lanjut usia (lansia), penghuni panti jompo, dan pengurusan veteran.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, “J” bersama rekannya telah melakukan pendataan di beberapa dusun, termasuk Dusun La’nyara. Salah satu warga Dusun La’nyara, Dg. Tanning, yang merupakan anak dari lansia bernama Dg. Rannu, mengonfirmasi adanya aktivitas pendataan tersebut. Mereka diminta untuk memberikan data guna pengurusan bantuan senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Iya, ada. Mereka meminta beberapa persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK) dan foto,” ungkap Dg. Tanning.








