Ia berharap setelah penyegelan, Diana koperatif dengan petugas dan mengembalikan ijazah mantan karyawannya.
Sebab dengan ijazah itulah mereka bisa mencari pekerjaan selanjutnya.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Maka kami yakin Polda Jatim bisa membongkar penahanan ijazah. Mengenai proses hukum selanjutnya, kita percayakan kepada Kepolisian,” ujarnya. [Red/Yud]








