Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan penting. Di antaranya, larangan penggunaan HP di lingkungan sekolah kecuali untuk kepentingan belajar yang diarahkan guru. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan di luar jam pelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin. Guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan tidak menggunakan HP saat mengajar.
Sekolah diminta menyediakan loker khusus untuk penyimpanan HP serta hotline komunikasi bagi orang tua dalam keadaan mendesak. Selain itu, sekolah harus aktif mencegah akses terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hoaks, maupun perundungan daring.








