SURABAYA | MN – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak-anak di sekolah. Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi pada Kamis (25/12/2025) menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan sekaligus melindungi anak dari dampak negatif teknologi.
Dalam keterangannya, Eri Cahyadi menyebut pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat mengenai perlindungan anak di dunia digital. “Tujuan utamanya adalah meningkatkan prestasi belajar, menumbuhkan kedisiplinan, serta menjauhkan anak dari pengaruh buruk teknologi informasi,” ujarnya.







