SIDOARJO | DN – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana dan Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo beserta Dinas P3AKB Sidoarjo, menerima penyerahan seorang bayi laki-laki berusia dua minggu yang ditinggal wafat ibunya dua hari setelah melahirkan. Penyerahan dilakukan di Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya di Porong, Rabu (31/12/2025).
Ibu kandung bayi tersebut diketahui merupakan warga binaan rutan berinisial PDA (39), asal Menganti, Kabupaten Gresik, yang tersangkut kasus penipuan. Bayi itu lahir di dalam rutan, namun setelah ibunya meninggal dunia, bayi tersebut diserahkan kepada pemerintah agar memperoleh perawatan yang lebih layak.
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerima penyerahan bayi yang ibunya melahirkan di rutan dan dua hari kemudian meninggal dunia karena serangan jantung. Penyerahan ini dilakukan agar bayi bisa mendapatkan pelayanan dan perawatan yang lebih baik daripada berada di dalam rutan,” ujar Hj. Mimik Idayana di sela kegiatan penyerahan.
Selanjutnya, bayi tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Pemerintah memastikan seluruh kebutuhan dasar bayi, mulai dari kesehatan hingga pengasuhan, akan terpenuhi selama proses pemindahan dan perawatan.







