Vonis 10 Bulan Penjara untuk Kasus Pengalihan Motor Kredit di Surabaya

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Vonis 10 Bulan Penjara untuk Kasus Pengalihan Motor Kredit di Surabaya

Kasus ini bermula ketika Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, ia tidak pernah membayar angsuran sama sekali.

Terungkap bahwa meskipun sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak diketahui keberadaannya. Purwanto mengajukan kredit dengan nama dirinya dan kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Aziz dengan imbalan Rp2 juta, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Bacaan Lainnya

Setelah tidak ada itikad baik dari Purwanto, FIFGroup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, dan Purwanto ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. [Natas]