Vonis 10 Bulan Penjara untuk Kasus Pengalihan Motor Kredit di Surabaya

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Vonis 10 Bulan Penjara untuk Kasus Pengalihan Motor Kredit di Surabaya

“Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara,” ucap Sukamto pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Setelah vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak meminjamkan nama atau KTP mereka untuk pengajuan kredit atas nama.

“Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, Anda akan terkena pidana jaminan fidusia,” ujarnya. “Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *