Melihat video tersebut bapak AD langsung shok dan tidak habis pikir antara sedih, marah dan bingung.
Namun disayangkan adalah pelaku mesum atau pelaku asusila tersebut selain sebagai palaku juga sebagai korban, pasalnya direkam oleh teman yang sudah direncanakan sehingga berakibat si pelaku menjadi malu dan hilang martabatnya.
Beredarnya video mesum tersebut seharusnya menjadi perhatian semua pihak mulai dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang dan pihak berwajib untuk segera mengusut dan mencari penyebar video karena perbuatan yang tidak patut pantas dilakukan dan bermuatan pornografi.
Menurut pasal 1 angka 1 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara bunyi, gambar bergerak, anivasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat [SIS/ Tim Media]








