“Untuk tersangka kasus pengeroyokan ada empat orang. Mereka adalah ED, AT, EA, dan RD,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Terakhir, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
“Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tegas Iptu Fathur Rozikin. [Yud]








