2. Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan pemilu tahun 2024 sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku
3. Menolak upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindarikegiatan yang bersifat provokatof, menghasut dan ujaran kebencian
4. Menciptakan situasi dan kondisitetap kondusif di wilayah kabupaten ngawi
Untuk diketahu, isi deklarasi pemilu damai 2024 tersebut di tandatangani di Ngawi pada 6 Desember 2024, oleh perwakilan dari tokoh agama Islam Chusnul Amin, S.Ag, tokoh agama Kristen Katolik Ignatius Sunarman, tokoh Kristen Protestan Risaen Girsang, tokoh agama Hindu Gusti Putu Patra, tokoh agama Budha, Suwarto, dan dari Penghayat Aliran Kepercayaan KRT Anang Sp.
Salah satu tokoh agama, Chusnul Amin menyatakan sangat senang dan mengucapkan terima kasih, karena Polres Ngawi telah memfasilitasi kegiatan yang sangat bermanfaat








