LAMONGAN | DN – Mengedepankan prinsip penegakan hukum yang humanis, modern, dan berkeadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyampaikan pemaparan capaian kinerja strategis sepanjang tahun 2026. Momentum ini menjadi bagian dari refleksi Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada Rabu (2/9/2026).
Kepala Kejari Lamongan, Hendro Wasisto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Irfan Nurcahyo, mengungkapkan bahwa institusinya terus mengoptimalkan fungsi penegakan hukum sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan keuangan negara.
Salah satu raihan signifikan dicatatkan oleh Bidang Pembinaan melalui realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.303.031.000,-. Sumber penerimaan tersebut berasal dari penjualan barang rampasan, denda pelanggaran lalu lintas, hingga pengembalian uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi.
Kinerja positif PNBP tersebut kian terdongkrak oleh peran aktif Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Melalui lelang serentak kendaraan operasional hingga alat berat yang diselenggarakan pada 12 Agustus 2026, Kejari Lamongan berhasil menyetor PNBP tambahan senilai Rp4.942.865.000,-.
Selain optimalisasi aset, Bidang PAPBB juga melangsungkan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 67 perkara pidana umum pada 11 Juni 2026, di mana kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi.
Pada sektor penanganan tindak pidana khusus dan perdata, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) fokus pada upaya penyitaan serta penyelamatan keuangan negara. Bidang Pidsus mencatatkan pemulihan kerugian negara melalui pengembalian uang pengganti sebesar Rp395.544.654,- serta pembayaran denda korupsi hingga Rp200.000.000,-.
Sementara itu, Bidang Datun berhasil mengamankan keuangan negara sebesar Rp39.600.000,- melalui skema pendampingan hukum serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lamongan dan BUMD.
Di ranah penanganan tindak pidana umum (Pidum), Kejari Lamongan menerima sebanyak 189 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan 99 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Kejari Lamongan juga mengedepankan asas Restorative Justice (RJ) dengan menghentikan penuntutan dan menyelesaikan 2 perkara (kasus penganiayaan ringan dan pencurian) secara damai tanpa jalur peradilan.
Tidak sekadar berfokus pada langkah penindakan, pendampingan pencegahan (preventif) dan edukasi hukum warga terus diperkuat Seksi Intelijen. Kejari Lamongan saat ini mengawal 8 Proyek Strategis Daerah, seperti pengerjaan infrastruktur jalan Jamula dan pembangunan Puskesmas Kusuma Bangsa 2.
Di samping itu, program edukasi seperti ‘Jaksa Masuk Sekolah’ telah digelar di 4 sekolah, siaran ‘Jaksa Menyapa’ mengudara melalui Radio Prameswara FM, serta program Penerangan Hukum telah menyasar masyarakat di 4 kecamatan.
“Penyampaian capaian kinerja ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik Kejari Lamongan. Kami berkomitmen untuk selalu hadir memberikan pelayanan hukum yang transparan, responsif, serta berdampak langsung pada pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kabupaten Lamongan,” tegas Irfan Nurcahyo. [NH]







