Tilang Manual Berlaku Lagi di Surabaya, Kapolrestabes Tegaskan Nol Toleransi Pungli

  • Whatsapp

Selain itu, setiap lembar surat tilang yang dikeluarkan wajib diketahui serta ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi razia. Sebagai bentuk transparansi, proses penilangan di lapangan wajib direkam dalam format video.

Polrestabes Surabaya juga berencana melengkapi unit kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” jelasnya.

Masyarakat juga diajak untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran oknum petugas melalui saluran resmi kepolisian, media sosial Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *