Lebih lanjut Kapolsek Babat Toman kepada media menjelaskan,terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut ada 2 orang yaitu; atas nama Adi (25) yang sudah berhasil ditangkap dan 1 lagi inisial EN berhasil melarikan diri.
” Modus para tersangka dalam menjalankan aksi pencuriannya dengan cara memanen sendiri di kebun sawit milik PT Pinago Utama yang kemudian buah sawit hasil panen dikumpulkan ditempat tersembunyi.
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPIDANA tentang Pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidana penjaranya 7 tahun penjara pungkas Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha,SH.