Berikutnya, boleh beroperasi. Tapi jam operasional yang harus ditaati. yakni buka mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 24.00.
seluruh pemilik usaha harus mematuhi peraturan daerah, termasuk larangan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. pelaku usaha untuk turut menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak melanggar aturan.
“Seluruh pihak dapat bekerja sama, karena ini demi kebaikan bersama dan menciptakan di bulan suci Ramadan 2025 ini menjadi lingkungan yang harmonis,” [Red/Yud]








