Kami semua warga purana memohon kepada bapak bupati untuk mengkaji ulang dan memindahkan pembangunan TPA. karena disini ada pondok pesantren yang mana santri dan santriwati menimba ilmu agama agar bisa tenang tidak resah dengan pencemaran udara, air serta bau dari TPA nantinya, ” Pinta kyai Muhamad Nur Fuad selaku pengasuh pondok pesantren Al Fuadiyah
Dalam kesempatan itu pula tokoh masyarakat dan semua warga desa purana menggandeng dan memberikan kuasa kepada Ganang Sukma Permana selaku tim penasehat hukum dari warga desa Purana.
” Kami akan mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum warga desa Purana untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di negara Indonesia, ” Papar penasehat hukum.
Surat kuasa ditandatangani tokoh-tokoh masyarakat dan semua warga masyarakat yang datang juga diminta tanda tangan sebagai bentuk dukungan terlampir. [SIS]








