TUBAN ( DN ) – Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ilegal pasir silika di Montong sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, telah menciptakan kekhawatiran dan dampak serius terhadap lingkungan. Dua tambang pasir silika di Krajan Montongsekar, Tuban, Jawa Timur, terus beroperasi tanpa izin resmi, dengan pemiliknya diduga adalah S & S.K
Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun awak media, kegiatan tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, dan parahnya lagi mereka terus beroperasi tanpa hambatan.
Dari beberapa warga setempat yang berhasil dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa tambang ini beroperasi lancar karena diduga adanya keterlibatan kepala dusun Tegh.
“Salah satu penanggung jawab lapangan, Pak Nur, dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, bersama dengan Pak Koiri, warga Kabupaten Sidoarjo, juga terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut di lahan kurang dari satu hektar, ” ungkap warga.
Lebih lanjut, warga melaporkan bahwa sebagian besar lahan aktif seluas 8 hektar dimiliki oleh Pak Narto, warga Desa Temandang, Kecamatan Kerek, yang dikelola oleh Teguh Widodo, yang juga menjabat sebagai kamituo, dengan bos besarnya diduga adalah S.







