TUBAN ( DN ) – Kurangnya dalam penegakan hukum kepada pelaku galian C ilegal di kabupaten Tuban sehingga membuat kegiatan ekplorasi Galian semakin luas. Sehingga dampak yang dirasakan dengan kegiatan itu adalah, rusaknya ekosistem lingkungan hidup. Selain itu semakin beraninya para pelakunya karena diduga dibekingi oleh sejumlah oknum APH, LSM dan Wartawan.
Galian pasir Selica dan batu kapur serta tanah urug yang tersebar di wilayah kabupaten Tuban sebagian besar tidak mengantongi ijin dari kementrian. Meski kegiatan tambang tersebut melanggar hukum, namun faktanya para pelaku penambangnya masih nyaman melakukan explorasi.
Untuk lokasi galian C ilegal di kabupaten Tuban, tersebar di kecamatan Rengel, Grabakan, Soko, Tambakboyo, Montong, Bancar dan beberapa wilayah lainnya yang nyaris tak pernah tersentuh APH Tuban maupun Polda Jatim.









