KEDIRI | DN – Polda Jawa Timur pada Kamis (22/05) resmi melimpahkan tersangka utama, Rochmat Tri Hartanto alias Antok, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pelimpahan ini, Antok secara resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Ia sebelumnya ditahan di Polda usai ditangkap sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya. Kasus ini mengundang sorotan luas, tak hanya karena kekejamannya, tetapi juga lantaran cara pelaku mencoba menghilangkan jejak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Muhammad Safir, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut. Tersangka dan barang bukti sudah diserah terimakan hari ini. Pemeriksaan dari kepolisian selesai, dan kini proses hukum dilanjutkan oleh kejaksaan,” ujarnya.