Soal Alur Rujukan Pasien Teguh Eka Manto, RSI Nashrul Ummah Tegaskan BPJS Aktif 100 Persen

  • Whatsapp

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Penunjang Medis RSI Nashrul Ummah, dr. H. Wawang Wahyu Risdianto, menjelaskan aturan main dalam kepersertaan BPJS Kesehatan tingkat lanjut. Menurutnya, faskes rujukan tidak dapat menerbitkan status rawat inap BPJS secara langsung jika kriteria gawat darurat awal belum terpenuhi.

“Jika pasien dirawat di RSI pada kondisi awal tanpa pemenuhan kriteria darurat BPJS, maka belum bisa dijamin oleh BPJS. Opsi rawat inap saat itu hanya bisa dilakukan apabila pihak keluarga bersedia mengalihkan status menjadi pasien umum,” jelas dr. Wawang.

Manajemen RSI Nashrul Ummah berharap penjelasan ini memberikan pemahaman utuh kepada pihak keluarga dan masyarakat, serta menegaskan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan prima yang patuh pada regulasi medis nasional. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *