-
Pemeriksaan IGD Awal: Pasien tiba di IGD RSI membawa rujukan klinik dari Bojonegoro dengan keluhan lemas akibat gula darah tinggi, namun kondisi tanda-tanda vital masih tergolong stabil.
-
Observasi Medis: Tim medis melakukan observasi ketat selama lima jam (pukul 17.30–22.30 WIB). Mengingat kondisi pasien stabil, sesuai regulasi BPJS, pasien disarankan menjalani perawatan lanjutan di FKTP.
-
Pengantaran ke FKTP: Pasien dipindahkan ke Klinik Sartika menggunakan ambulans RSI dengan pendampingan dan jaminan BPJS aktif.
-
Rujuk Balik ke HCU: Ketika kondisi fisik pasien menurun di klinik, Klinik Sartika menerbitkan rujukan balik resmi ke RSI. Pasien langsung diterima di IGD dan dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) hingga dinyatakan meninggal dunia pukul 16.00 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Penunjang Medis RSI Nashrul Ummah, dr. H. Wawang Wahyu Risdianto, menjelaskan aturan main dalam kepersertaan BPJS Kesehatan tingkat lanjut. Menurutnya, faskes rujukan tidak dapat menerbitkan status rawat inap BPJS secara langsung jika kriteria gawat darurat awal belum terpenuhi.
“Jika pasien dirawat di RSI pada kondisi awal tanpa pemenuhan kriteria darurat BPJS, maka belum bisa dijamin oleh BPJS. Opsi rawat inap saat itu hanya bisa dilakukan apabila pihak keluarga bersedia mengalihkan status menjadi pasien umum,” jelas dr. Wawang.
Manajemen RSI Nashrul Ummah berharap penjelasan ini memberikan pemahaman utuh kepada pihak keluarga dan masyarakat, serta menegaskan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan prima yang patuh pada regulasi medis nasional. [NH]








